Dalam rangka upaya meningkatkan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual hasil penelitian, pada tahun 2019 Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan membuka program Raih HKI yang dipergunakan untuk bantuan pendaftaran, percepatan publikasi dan pemeriksaan substantif paten guna mendorong dan meningkatkan perolehan paten. Program Bantuan Pendaftaran Paten Raih HKI tahun 2019 diutamakan bagi peneliti dari Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Lembaga Pemerintah Kementerian (LPK), Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat/Daerah, para peneliti penerima Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional (INSINAS), Insentif Program Pengembangan Teknologi Industri (PPTI), Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (PPBT) dan Calon Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (CPPBT), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan Karya Mahasiswa atau Alumni yang dibina oleh Lembaga Inovasi/Inkubator Bisnis/Kewirausahaan Perguruan Tinggi. Berkenaan dengan hal tersebut, mohon kiranya informasi ini dapat disampaikan kepada peneliti di lingkungan institusi Saudara untuk segera menyampaikan usulannya.
Usulan dalam bentuk hardcopy disampaikan selambat-lambatnya tanggal 16 Februari 2019, pukul 15.00 WIB, ditujukan kepada:
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual
u.p. Kepala Subdirektorat Valuasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Gedung II BPPT Lt. 20 Jl. M. H. Thamrin No. 8, Jakarta 10340,
surel: paten@ristekdikti.go.id
Penjelasan lebih rinci terdapat pada Panduan Pengusulan Program Bantuan Pendaftaran Paten Raih HKI 2019, yang dapat diakses melalui laman web http://ristekdikti.go.id/ atau http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/